1.
Tujuan
dan ruang lingkup akuntansi pembiayaan
Tujuan kebijakan
akuntansi pembiayaan adalah untuk mengatur porlakusn akur*anci pembiayaan,
dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh
peraturan perundangundangan. Perlakuan akuntansi pembiayaan mencakup definisi,
pengakuan, pengukuran dan pengungkapan pembiayaan.
Ruang lingkup : Kebijakan
ini diterapkan dalam penyajian pembiayaan yang disusun dan disajikan dengan
menggunakan akuntansi berbasis kas, oleh entitas pelaporan.
Kebijakan ini
berlaku untuk entitas pelaporan pemerintah daerah, yang memperoleh anggaran
berdasarkan APBD termasuk BLUD, tidak termasuk perusahaan daerah. Laporan
Keuangan BLUD dalam hal ini adalah Laporan keuangan dalam rangka penggabungan
untuk menyusun laporan keuangan pemerintah daerah
2.
Definisi
dan klasifikasi
Berdasarkan
Peraturan Pemerintahan Nomor 71 Tahun 2010 PSAP Nomor 02 Paragraf 50
mendefinisikan pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan
pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan
diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk
menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran.
a.
Penerimaan
Pembiayaan. Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah
antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah,
hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan
kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana
cadangan.
b.
Pengeluaran
pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Negara/Daerah antara lain
pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran
kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan
dana cadangan
3.
Pengakuan
: Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum
Negara/Daerah. 2. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari
Rekening Kas Umum Negara/Daerah
Pengukuran
pembiayaan menggunakan mata uang rupiah berdasarkan nilai sekarang kas yang
diterima atau yang akan diterima oleh nilai sekarang kas yang dikeluarkan atau
yang akan dikeluarkan.
Dalam
pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan terkait dengan pembiayaan,
harus diungkapkan pula hal-hal sebagai berikut: 1. penerimaan dan pengeluaran
pembiayaan tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran; 2.
penjelasan landasan hukum berkenaan dengan penerimaan/pemberian pinjaman,
pembentukan/pencairan dana cadangan, penjualan aset daerah yang dipisahkan, penyertaan
modal Pemerintah Daerah; 3. informasi lainnya yang diangggap perlu.
4.
Akuntansi
pembiayaan netto
pembiayaan
neto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran
pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu. Selisih lebih/kurang antara
penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat
dalam pos Pembiayaan Neto.
Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran
adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama
satu periode pelaporan. Selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan
pengeluaran selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA.
5.
Perlakuan
akuntansi atas pembiayaan dana bergulir
Bantuan yang
diberikan kepada kelompok masyarakat yang diniatkan akan dipungut/ditarik
kembali oleh pemerintah daerah apabila 'kegiatannya tclah berhasil dan
selanjutnya akan digulirkan kembali kepada kelompok masyarakat lainnya sebagai
dana bergulir. Rencana pemberian bantuan untuk kelompok masyarakat di atas
dicantumkan di APBD dan dikelompokkan pada pengeluaran pembiayaan yaitu
pengeluaran investasi jangka panjang. Terhadap realisasi penerimaan kembaii
pembiayaan juga iicatat dan disajikan sebagai Penerimaan Pembiayaan - Investasi
Jangka Panjang. Dengan demikian, dana bergulir atau bantuan tersebut tidak
dimasukkan sebagai belanja bantuan sosial karena pemerintah daerah mempunyai
niat untuk menarik kembali dana tersebut dan menggulirkannya kembali kepada
kelompok masyarakat lainnya. Pengeluaran dana tersebut mengakibatkan timbulnya
investasi jangka panjang yang bersifat non permanen dan disajikan dineraca
sebagaiInvestasi Jangka Panjang.
Bantuan yang
diberikan kepada kelompok masyarakat dengan maksud agar kehidupan kelompok
masyarakat tersebut lebih baik tidak dimaksudkan untuk diminta kembali lagi
oleh pemerintah daerah maka rencana pemberian bantuan untuk kelompok masyarakat
tersebut dianggarkan di APBD sebagai belanja bantuan sosial. Demikian juga
realisasi pembayaran dana tersebut kepada kelompok masyarakat tersebut dibukukan
dan disajikan sebagai belanja bantuan sosial.